JAKARTA-- Para istri Eyang Subur pada Senin (6/5/2013) akan mengajukan gugatan resmi terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Agama terkait fatwa penceraian.
Mereka tidak terima diceraikan melalui fatwa MUI, karena hal itu tidak dilarang secara hukum.
"Senin depan gugatan akan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat terkait fatwa perceraian tersebut," kata kuasa hukum istri-istri Subur, Made Rahman Marasabessy di Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Made kembali menegaskan para istri Eyang Subur telah hidup rukun tanpa adanya kekerasan maupun paksaan. Bahkan mereka menikmati kehidupan yang tengah dijalaninya ini.
"Artinya, tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini. Sama-sama bahagia dan sama-sama nyaman dalam menjalani hidup, masa iya mau dipaksa bercerai," ujar Made.
Menurut Made, fatwa yang dikeluarkan MUI tidak bersifat mengikat secara hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga hal itu patut dipertanyakan.
"Kalau berbicara secara hukum, tidak ada pelarangan. Kalau hukum sudah memutuskan untuk bercerai, maka tidak ada warga negara yang bisa melanggarnya. Tapi jika hanya fatwa, itu bisa dipertanyakan," tegasnya.