Pengacara Subur, Ramdan Alamsyah menuturkan, proses pelepasan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menurutnya semua ada mekanismenya.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Semua ada mekanismenya, baik hukum positif, maupun hukum sosial. Ini semua butuh proses, tak bisa serta merta membalikkan telapak tangan," ungkapnya saat ditemui di kediaman Subur di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/5/2013).
Dalam jumpa pers itu, Ramdan juga menuturkan pelepasan itu dilakukan karena fatwa MUI. Ia pun yakin Subur akan bertanggung jawab, terlebih kepada anak-anaknya.
"Mereka dipisahkan dalam konteks fatwa. Konteks perasaan, mereka masih saling memiliki. Yang namanya anak juga harus perlu dipikirkan, bagaimana pendidikannya," tutur Ramdan.
Hidayah
Pelepasan tiga istri itu Hal itu dinilai sebagai hidayah yang didapatkan Subur. Sekertaris FPI Jakarta, Habib Novel menjadi saksi pelepasan istri Subur.
"Dalam syariat Islam, lebih dari empat itu berarti nggak ada perkawinan. Kalau proses ijab qabul itu hanya kesalahan. Makanya nggak ada talak atau perceraian. Ini melepaskan," tuturnya