Jakarta--Pernikahan penyanyi Dewi Sandra dengan Glenn Fredly dipastikan berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Glenn.
"Mengabulkan gugatan dari pihak penggugat, saudara Glenn Fredly," ujar ketua majelis hakim, Prasetyo, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Alasan majelis mengabulkan gugatan Glenn karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga, adanya perselisihan terus menerus dan sifat Dewi Sandra yang keras kepala.
Gugatan Glenn juga diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan baik oleh penggugat maupun tergugat. Glenn dan Dewi tidak menghadiri persidangan dan hanya diwakili oleh pengacaranya. dtc/fid