hits
Langganan

GANTENG-GANTENG SERIGALA SCTV : Dinilai Langgar Etika, KPI Setop Sementara Tayangan GGS - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jafar Sodiq Assegaf Jibi Solopos Newswire  - Espos.id Entertainment  -  Sabtu, 11 Oktober 2014 - 13:15 WIB

ESPOS.ID - Salah satu adegan di Ganteng-Ganteng Serigala (liputan6.com)

Esposin, SOLO – Setelah beberapa kali memperoleh teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serial TV Ganteng Ganteng Serigala (GGS) akhirnya dilarang tayang. KPI memberi skors pada GGS untuk tak tayang pada 21-23 Oktober 2014.

Esposin mengutip laman resmi KPI di http://www.kpi.go.id, Jumat (10/10/2014), merilis pengumuman bahwa sinetron GGS resmi mendapat skors.

Advertisement

“Komisi Penyiaran Indonesia [KPI] menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program sinetron Ganteng-Ganteng Serigala [GGS] yang tayang di SCTV setiap pukul 19.30,” demikian tulis KPI di laman resminya.

“Sinetron GGS ini harus dihentikan sementara selama 3 (tiga) hari berturut-turut yaitu mulai tanggal 21,22, dan 23 Oktober 2014.  Sanksi tersebut dijatuhkan oleh KPI, lantaran adanya pelanggaran  Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014,” lanjut KPI.

KPI Pusat juga menilai inti cerita program sinetron GGS tidak mengandung nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budi pekerti. Selain itu tampilan yang muncul di sinetron ini tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS.

Advertisement

KPI juga sudah melayangkan surat teguran kedua akibat pelanggaran kali kedua tersebut. Selain itu, Rapat Pleno juga memutuskan SCTV tak boleh menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama. Ini berdasarkan pasal 80 ayat (2) SPS.

SCTV diminta memperbaiki keseluruhan alur cerita program sinetron Ganteng Ganteng Serigala yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 SPS. Tindakan penjatuhan sanksi penghentian sementara ini juga sudah melewati forum klarifikasi dengan pihak SCTV yang dihadiri oleh Harsiwi Ahmad selaku Direktur SCTV.

Advertisement
Advertisement
Jafar Sodiq Assegaf - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif