Jakarta (Esposin)--Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (12/3/2011) sore mengumumkan Mabes Polri melalui Unit II Direktorat IV Narkotika telah menangkap 10 orang terkait dugaan kepemilikan illegal narkoba. Enam di antara mereka adalah personel Kangen Band.
Mereka ditangkap di basecamp Kangen Band di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pukul 02.30 WIB Sabtu dinihari. Bersama penangkapan tersebut disita ganja kering dan tiga pot calon tanaman ganja seberat 40 gram.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Sampai saat ini mereka masih dalam pemeriksaan intensif Mabes Polri. Namun kemarin seorang sumber penyidik menginformasikan jika drummer Kangen Band, Iim, lolos dari jeratan hukum karena tidak terbukti sebagai pemakai dalam tes urine.
Hanya saja belum ada penjelasan resmi dari Mabes Polri soal informasi tersebut. "Masih dalam pemeriksaan dan dikembangkan, siang ini habis makan siang mungkin sudah bisa keluar hasil tesnya," kata Humas BNN, Sumirat saat dihubungi wartawan via ponselnya, Minggu (13/3/2011). (dtc/tiw)