Jakarta--Ariel ditutut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto 4 tahun penjara. Tidak terima tuntutan itu, Ariel pun siap membela diri.
Kesiapan tersebut disampaikan kuasa hukum Ariel, OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1). OC melihat fakta persidangan yang sudah berjalan hampir 2 bulan tidak ada yang memberatkan Ariel.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Kami sudah mempersiapkan pembelaan setelah tuntutan. Karena fakta persidangan dan barang bukti kan sudah jelas," ujar OC.
Dalam tututan jaksa, Ariel dituntut dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP. Jaksa melihat ada 3 alasan yang memberatkan hingga Ariel harus dituntut 5 tahun.
Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton oleh masyarakat. Hal ketiga yang juga memberatkan yaitu, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.
dtc/tiw