hits
Langganan

Digeledah Polisi, Rapper Nelly Bawa Pil Ekstasi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Entertainment  -  Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:19 WIB

ESPOS.ID - Foto rapper Nelly yang diunggah di Instagram. (Antara/Akun Instagram Nelly/pri)

Esposin, JAKARTA - Rapper asal Amerika Serikat Nelly ditangkap karena kedapatan memiliki empat pil ekstasi dan tidak memiliki asuransi, di kota kelahirannya St. Louis, Missouri, Rabu (7/8/2024) dini hari waktu setempat.

Menurut laporan penangkapan Patroli Jalan Raya Negara Bagian Missouri yang dilihat oleh E! News, dikutip Antara Kamis (8/8/2024)E! penangkapan itu terjadi pada pukul 04.45 pagi waktu setempat.

Advertisement

Nelly awalnya diperiksa polisi karena tidak memenuhi surat perintah berkenaan tuduhan lalu lintas sebelumnya akibat tidak memiliki asuransi menurut Patroli Jalan Raya Negara Bagian Missouri.

Pelanggaran surat perintah itu ditemukan ketika penyanyi rap berusia 49 tahun itu diminta menunjukkan identitas kepada polisi negara bagian yang ditempatkan di Hollywood Casino di St. Charles.

Setelahnya, penyanyi bernama asli Cornell Haynes II itu digeledah, dan saat itu petugas mengklaim mereka mendapati dia membawa empat pil ekstasi. Nelly sempat ditahan di Departemen Kepolisian Maryland Heights, tetapi kemudian dibebaskan.

Advertisement

Menyusul penangkapan kliennya, pengacara Nelly, Scott Rosenblum, dalam pernyataannya pada 7 Agustus kepada E! News menyatakan bahwa Nelly "tidak didakwa atas kepemilikan narkoba."

Berita penangkapan Nelly muncul kurang dari empat bulan setelah dia dan Ashanti mengumumkan bahwa mereka bertunangan dan tengah menantikan kelahiran anak pertama mereka.

Catatan publik mengungkapkan bahwa pasangan itu telah menikah secara diam-diam pada Desember 2023 di St. Louis County menurut laporan TMZ.

Advertisement
Akhmad Ludiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif