hits
Langganan

Chandrika Chika Jalani Asesmen Selama Tiga Jam di BNNK Jaksel - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Entertainment  -  Kamis, 25 April 2024 - 22:08 WIB

ESPOS.ID - Chandrika Chika. (Instagram/@chndrika_)

Esposin, SOLO-Selebgram Chandrika Chika bersama lima rekannya menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan selama kurang lebih tiga jam dan hasilnya belum diketahui. Simak ulasannya di kabar artis ini.

"Untuk hasilnya belum tahu. Kami menunggu dari BNNK Jaksel," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Reskoba) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Advertisement

Ia mengatakan bahwa keenam selebgram termasuk Chandrika Chika menjalani asesmen selama kurang lebih tiga jam, mulai sekitar jam 14.00 WIB hingga 18.30 WIB.

Menurut dia, asesmen kepada para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tersebut untuk mengetahui apakah mereka hanya pecandu atau terlibat jaringan.

Apalagi, kata Rezka, orang tua dari keenam tersangka sudah ada permohonan berkaitan dengan rehabilitasi, namun semua diputuskan hasilnya dari asesmen BNNK Jakarta Selatan (Jaksel).

Advertisement

"Kurang lebih tiga jam menjalani asesmen. Asesmen itu untuk menentukan kapasitas mereka itu sebagai apa, pengguna atau terlibat jaringan," katanya dikutip dari Antara pada Kamis (25/4/2024).

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mereka merupakan selebgram dan atlet e-sport.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.

Advertisement

Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK, 20; AT, 24; MJ, 22;  berjenis kelamin perempuan. Lalu AMO, 22; BB, 25,  dan HJ, 27,  berjenis kelamin laki-laki.

Rezka mengatakan, para tersangka merupakan selebgram dan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta. Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif