Jakarta--September 2010 lalu Bruno Mars diperiksa polisi atas kepemilikan narkoba. Kini Bruno dinyatakan bersalah dengan barang bukti sekantong kokain.
Kejadian tersebut berlangsung di Hotel Hard Rock, Las Vegas. Seorang petugas toilet melihat pelantun hits 'Grenade' tersebut membawa kantong berisikan bubuk putih. Bruno langsung ditangkap dan menjalani serangkaian tes.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Dilansir NME, Selasa (1/2) Jaksa Clark County, David Roger mengatakan Bruno akan menjalani hukuman 1 tahun percobaan dan denda Rp 18 juta. Ia juga harus menghadiri pelayanan masyarakat juga konseling narkoba selama 200 jam.
Jika pria yang gemar memakai topi fedora itu taat hukum dan tidak melakukan kesalahan serupa dalam masa percobaannya, hukuman tersebut akan dihapus dalam catatan kejahatannya. Pembacaan hukuman akan berlangsung di Pengadilan Clark County, Las Vegas pada Jumat (4/1).
Bruno tidak akan menghadiri sidang tersebut, namun kembali di kemudian hari untuk menjalani kewajibannya. Hukuman tersebut tentu saja tak akan menghalangi agenda tur Bruno, selama ia tidak mengulangi kesalahannya.
Sepanjang 2011, tur Bruno sangat padat. Ia menjadi pembuka Maroon 5 dan konser bareng Travie McCoy. Pada 5 April 2011, ia juga dijadwalkan untuk menggelar konsernya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta. dtc/tiw