Esposin, SOLO – Pengadilan di India menghukum aktor asal India, Salman Khan, Rabu (6/5/2015), atas dakwaan pembunuhan setelah dinyatakan bersalah atas kematian seorang pria tunawisma dalam kasus tabrak lari.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Dilansir BBC, Rabu (6/5/2015), Salman Khan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Vonis tersebut membuat sang aktor terancam gagal membintangi film besarnya. Salman mengatakan sopirnya berada di belakang kemudi, tetapi hakim mengatakan aktor itu mengemudi mobil dan berada di bawah pengaruh alkohol pada saat itu
Sang aktor dinyatakan bersalah karena telah menabrak lima orang tunawisma yang sedang tidur di sebuah trotoar di Mumbai, India dan menewaskan salah satu dari mereka.
Dilaporkan Antara, Hakim D.W. Deshpande dari pengadilan Mumbai yang memimpin persidangan mendakwa Khan bersalah karena telah mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan kehilangan kendali mobilnya dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada 2002. Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dan empat orang terluka.
Aktor Bollywood berusia 49 tahun itu sempat membantah bahwa dia berada di balik kemudi, meskipun beberapa saksi bersaksi melawan dia. Khan, yang telah membintangi beberapa film terlaris Bollywood dalam beberapa tahun terakhir, harus menghadapi hukuman penjara hinggalima tahun tetapi dia dapat mengajukan banding di pengadilan tinggi.