Esposin, JAKARTA — Mantan vokalis The Fly Muhammad Hamzah atau yang biasa dipanggil Bjah mengaku bersyukur akhirnya dapat menjalani rehabilitasi setelah terbukti menggunakan narkoba. "Saya bersyukur bisa masuk rehabilitasi, karena inilah saya butuhkan sekarang. Ini titik awal saya, sebelum terlambat lebih baik sekarang," ujar Bjah di Jakarta, Senin (15/7/2013).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Tetapi, walaupun direhabilitasi, proses hukum bagi Bjah dan kedua temannya tetap berjalan dengan ancaman empat tahun penjara. "Proses hukum tetap berjalan, dan saya siap dengan konsekuensinya, tapi saat ini saya fokus terhadap proses rehabilitasi," tegasnya.
Bjah beserta dua rekannya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, 19 Juni 2013. Mereka akhirnya diberi kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, karena tidak terlibat sebagai bandar ataupun pengedar setelah ditahan selama 20 hari.