by Redaksi - Espos.id Entertainment - Kamis, 28 April 2011 - 14:32 WIB
"Kalau dibilang kecewa sih pasti kecewa (banding ditolak). Tapi tetap saya akan mengajukan kasasi," ujar Ariel saat ditemui disela kegiatan Hari Bhakti Kemasyarakatan ke-47 di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (28/4/2011).
Ariel siap menerima keputusan MA bila ternyata kasasinya nanti ditolak. Bagaimana kalau justru hukumannya ditambah? "Itu sudah menjadi risiko," tukas terdakwa kasus video porno ini yang divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Upaya banding yang dilakukan eks vokalis Peterpan Nazriel Ilham alias Ariel ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. PT Bandung menilai vonis 3,5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta oleh majelis hakim PN Bandung merupakan keputusan tepat.
(detik.com/tiw)