Ditayangkan Minggu (14/12/2014), oleh stasiun televisi RCTI, program Anakku Buah Hati Anang & Ashanty dinilai KPI telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (P3KPI) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (SPS KPI).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Durasi siaran hingga empat jam juga dinilai tak wajar, apalagi tayangan tersebut tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Karena itulah, program Anakku Buah Hati Anang & Ashanty dianggap KPI telah melanggar perlindungan kepentingan publik.
Dilansir di situs resmi KPI, Senin (15/12/2014), RCTI selanjutnya diminta tidak menayangkan kembali (re-run) dan tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari.