“Total kerugian dari seluruh tuntutan ini adalah Rp14,3 miliar,” terang pengacara Martin Pratiwi, Udhin Wibowo, seperti dikabarkan Okezone, Sabtu (26/10/2019).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Total ganti rugi yang diminta Martin Pratiwi kepada istri Anang Hermansyah itu jauh lebih tinggi ketimbang sebelumnya. Beberapa bulan lalu, dia sempat menggugat Ashanty di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, senilai Rp9,4 miliar.
Udhin Wibowo menjelaskan ada kesalahan penghitungan dalam gugatan sebelumnya. Itulah sebabnya jumlah ganti rugi yang diminta dalam gugatan saat ini jauh lebih banyak.
“Ada perbedaan perincian karena kemarin waktu di Tangerang beliau sendiri sebagai prinsipal yang mengajukan. Nah setelah dikomunikasikan dengan penasehat, coba kita dudukan perkara ini, kita coba lihat dokumen-dokumennya. Ternyata nilainya tidak seperti di Tangerang,” jelas Udhin Wibowo.
Kini, gugatan Martin Pratiwi kepada Ashanty diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Sebab, gugatan sebelumnya dinilai tidak memenuhi syarat dalam hal domisili hukum. Total kerugian tersebut dihitung berdasar pendapatan bagi hasil yang diklaim belum diserahkan Ashanty. Jumlah angka tersebut ditambah dengan kerugian lain dari produk bisnis lain hasil kerja sama Ashanty dengan Martin Pratiwi.