by Redaksi - Espos.id Entertainment - Senin, 17 Januari 2011 - 09:14 WIB
"Iya (yakin), nggak ada buktinya," ujar Ariel ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jl LRE Martadinata, Senin (17/1).
Sebelumnya Ariel dituntut penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut jaksa ada tiga hal yang memberatkan hukuman Ariel.
Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton masyarakat. Ketiga, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.
Ariel mengaku tenang karena telah memberikan pembelaan. Kekasih Luna Maya itu berharap orang yang tepat berkaitan dengan penyebaran video porno haruslah ditindak.
"Orang yang lebih tepat harus diproses. Orang yang secara sadar luncurin di internet, dia edit, itu yang seharusnya. Orang lain ditangkepin, yang nyebarin nggak," tuturnya santai.
dtc/tiw