by Redaksi - Espos.id Entertainment - Senin, 30 Agustus 2010 - 14:11 WIB
"Saya belum tahu itu seperti apa keberadaannya. Kalau sekarang di pesawat saya juga belum tahu, barangkali kan? Dari pihak mereka juga belum memberi kabar ke saya," ungkap Kasipidum Kejari Jakarta Selatan, Munif, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/8).
Munif menambahkan dirinya belum pernah bertemu langsung dengan Andi Soraya. Namun pihak Andi minta ditunda dengan alasan masih ada kontrak kerja.
"Saya belum pernah berkomunikasi langsung dengan Andi Soraya, hanya surat-surat dari kuasa hukum saja yang datang. Alasan penundaan. Ada kontrak kerjasama dengan FTV di Bali. Itu tanggal 24 kemarin suratnya," pungkasnya.
Aktris film Anda Puas Saya Loyo ini diputuskan bersalah dan divonis tiga bulan penjara. Andi terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan terhadap Sri Sukaesih.
inilah/rif